KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.