KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2001
,
