KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang pelayanan administrasi di lingkungan BPS; b. pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana; c. penyebarluasan informasi kegiatan statistik; d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan; e. pengendalian, pembinaan dan pengelolaan keuangan dan manajemen BPS; f. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Bagian …
