KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BPS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala BPS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BPS. (3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BPS. (4) Pejabat ... (4) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS.
