KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam rangka penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS di lingkungan BPS dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut dengan UPT. (2) UPT merupakan unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS.
