Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan … a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik distribusi dan neraca nasional; b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, dan pembinaan statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi; c. peningkatan mutu data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi; d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi; e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
