Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik produksi dan kependudukan; b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan
statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat; c. peningkatan ... c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat; d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat. e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
