Pasal 9
BAB 5 — JAKSA ASUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN UMUM
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum mempunyai fungsi: a. pemeriksaan terhadap setiap/instansi di lingkungan Kejaksaan yang dipandang perlu yang meliputi bidang administrasi umum, administrasi keuangan, intelijen, yustisial, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek pembangunan dan lain-lain; b. pengujian serta penilaian atas hasil laporan dari setiap unsur/instansi di lingkungan Kejaksaan atas petunjuk Jaksa Agung; c. pengusutan mengenai kebenaran laporan atau peng aduan tentang hambatan, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi umum, administrasi keuangan, intelijen, dan yustisial yang dilakukan oleh unsur/instansi di lingkungan Kejaksaan; d. penertiban dan penindakan atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh unsur di lingkungan Kejaksaan.
