KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ialah melaksanakan sebagian tugas utama Kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
