Pasal 17
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai fungsi: a. merumuskan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap eselon bawahan serta petunjuk dan koor dinasi kepada instansi lain dalam menyelenggara kan operasi yustisial yang menyangkut tindak pidana umum; b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan prapenuntutan, penuntutan, eksekusi perkara beserta pengadministrasiannya dan statistik kriminil; c. mempersiapkan konsepsi, bahan-bahan pertimbangan, rencana, pendapat dan saran bagi kebijaksanaan yang akan diambil oleh Jaksa Agung dalam/mengenai tugas-tugas Kejaksaan pada umumnya dan tugas-tugas operasi yustisial pada khususnya;
d. memberikan pertimbangan/saran kepada Jaksa Agung dalam segara urusan bantuan hukum, analisa hukum dan analisa kriminalitas; e. melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
