KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ialah melaksanakan fungsi-fungsi intelijen Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan tertib hukum di segala bidang kehidupan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Jaksa Agung.
