KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dinyatakan tidak berlaku.
