KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA
Pasal 2
(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Kyai Lemah Dhuwur
MKGR kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Trunodjoyo Madura dilaksanakan
oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Kyai Lemah
Dhuwur MKGR.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara bertahap
mulai Tahun Anggaran 2001, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
