Pasal 3
(1) Pengadilan Agama Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado. (2) Pengadilan Agama Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu. (3) Pengadilan Agama Unaaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari. (4) Pengadilan Agama Bobonaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang. (5) Pengadilan Agama Baucau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang. (6) Pengadilan Agama Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; (7) Pengadilan Agama Cibinong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung; (8) Pengadilan Agama Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung; (9) Pengadilan Agama Pandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan;
