KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU,...
Pasal 1
Membentuk 9 (sembilan) Pengadilan Agama, masing-masing:
- Pengadilan Agama Bitung, berkedudukan di Kotamadya Bitung;
- Pengadilan Agama Palu, berkedudukan di Kabupaten Donggala;
- Pengadilan Agama Unaaha, berkedudukan di Kabupaten Kendari;
- Pengadilan Agama Bobonaro, berkedudukan di Kabupaten Bobonaro;
- Pengadilan Agama Baucau, berkedudukan di Kabupaten Baucau;
- Pengadilan Agama Malang, berkedudukan di Kabupaten Malang;
- Pengadilan Agama Cibinong, berkedudukan di Kabupaten Bogor;
- Pengadilan Agama Tigaraksa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
- Pengadilan Agama Pandan, berkedudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah;
