KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; dan
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian; dinyatakan tidak berlaku.
