KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diberikan Tunjangan Pemeriksa Pajak setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
