KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Pasal 1
Membentuk Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Depok, dan dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Depok.
