KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
