KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 8
BAB 2 — DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI
(1) Dewan Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam: a. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Provinsi dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan; b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; c. melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Provinsi. (2) Tugas Dewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
