KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 5
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan.
