KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 17
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian. (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
