KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan.
