KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING...
Pasal 11
Setiap anggota dari Organisasi Internasional dimana Konvensi ini diberlakukan mengambil hal-hal yang penting dan tepat untuk memastikan bahwa pekerja dan pengusaha dapat melaksanakan hak berorganisasi dengan bebas. BAGIAN III KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 14-21: Deklarasi dari aplikasi untuk wilayah-wilayah metropolitan. BAGIAN IV KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR Pasal 14-21: Standar Ketentuan-ketentuan akhir.
