KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI...
Pasal 2
Pelaksanaan penyisihan sebagian bunga dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dalam dua tahap: a. Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah), dalam tahun 1996, dan b. Rp. 227.200.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah), dalam tahun 1997.
