KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019...
Pasal 18
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, dan Sekretariat Komite Kebijakan dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
