KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019...
Pasal 11
(1) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. (2) Susunan keanggotaan dan struktur organisasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan.
