KEPPRES
PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK ON MUTUAL RECOGNITION
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2002
ttd.
