KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Tim Teknis, dengan memperhatikan pertimbangan Tim Pengarah.
