Pasal 3
(1) Pelaksanaan teknis perencanaan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara fungsional oleh instansi yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perencanaan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi antara lain : a. Perencanaan tata ruang yang mengacu pada struktur kesuburan tanah dan sistem jaringan pengairan, serta dikaitkan pula dengan program transmigrasi, aspek lingkungan dan ekologi;
b. Pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
c. Pencadangan/penyediaan lahan;
d. Pelepasan lahan bekas kawasan hutan;
e. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jaringan pengairan;
f. Penyiapan prasarana dan sarana percontohan dan penyuluhan pertanian;
g. Perencanaan tenaga atau petani beserta pemukimannya; h. Perencanaan jaringan transportasi air dan darat/jalan berikut prasarana pendukungnya.
