KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 26
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur Jenderal adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya eselon I a. (3) Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala UPTMPIN adalah jabatan eselon II a. (4) Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya eselon II a. (5) Kepala Bagian/Kepala Bidang adalah jabatan eselon III a. (6) Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IV a.
