KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BATAN dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang. (2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Direktur Jenderal. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
