KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Umum membawahkan : a. Biro Bina Program; b. Biro Pemasyarakatan dan Kerjasama Sains dan Teknologi; c. Biro Tata Usaha dan Kepegawaian; d. Biro Keuangan dan Sarana; e. Biro Pengawasan Tenaga Atom.
