KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BATAN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan, mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom bagi keselamatan, kesehatan rakyat INDONESIA.
