Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 62-1995 TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 15 Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1995, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 15
(1) Dengan tidak mengurangi tanggung jawab Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri Perhubungan mengkoordinasikan dan
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji. (2) Angkutan jamaah haji ke/dari Arab Saudi dilakukan oleh perusahaan angkutan udara nasional PT (PERSERO) Garuda INDONESIA. (3) Dalam melaksanakan angkutan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PT (PERSERO) Garuda INDONESIA dapat melaksanakan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara nasional lainnya."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO. 1497/TH.XVIII JANUARI 1996
