Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 13 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN/PENETAPAN STATUS RUMAH NEGERI
Pasal 1
Mengubah diktum KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1974, sehingga berbunyi sebagai berikut : Rumah-rumah Negeri/milik Negara yang dapat diubah/ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negeri Golongan III (Tiga) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. menurut pertimbangan rumah tersebut sudah tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, sehingga tidak sesuai lagi dengan golongan rumah yang semula; b. umur rumah minimum 10 (sepuluh) tahun sejak selesai dibangun/dibeli/dimiliki oleh negara;
c. status tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. rumah tidak dalam sengketa; e. penghuni menyatakan bersedia membeli dan sudah siap melaksanakan pembayaran yang disetorkan kepada Kantor Kas Negara dengan ketentuan:
- penghuni sudah mengajukan permohonan sewa beli dalam jangka 1 (satu) tahun terhitung sejak dileuarkan keputusan rumah tersebut menjadi Golongan III (Tiga);
- kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1, mengakibatkan penghuni dikenakan sanksi untuk membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 4 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
