KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 8
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/ BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu : a.honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
- pengumuman pengadaan barang/jasa; c.penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi; d.administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Kedua Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak Paragraf Pertama Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
