Pasal 53
(1)Ketentuan lebih lanjut secara rinci mengenai tata cara
pengadaan barang/jasa pemerintah beserta contoh formulir isian dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah, ditetapkan dalamLampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
1.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 yang masih berlaku pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan; 2.Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
