Pasal 47
(1)Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan
bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
(2)Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian
pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(3)Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi
pengadaan barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan instansinya.
(4)Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana
pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun anggaran.
(5)Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk
pungutan biaya yang berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(6)Instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk
apapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua Pengawasan
