Pasal 37
(1)Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari
kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang- kurangnya 1 o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
(2)Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-
mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan
kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.
Paragraf Kesepuluh Penyelesaian Perselisihan
