KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 23
(1)Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1
(satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi.
(2)Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi
:
- metoda satu sampul;
- metoda dua sampul;
- metoda dua tahap.
Paragraf Keempat Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
