KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 2
(1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk
mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD.
(2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Bagian Ketiga Prinsip Dasar
