Pasal 16
(1)Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda
pemilihan penyedia barang/jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada.
(2)Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna
barang/jasa bersama dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat.
(3)Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:
a.wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil; b.dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing; c.dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil; d.dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif.
Bagian Ketujuh Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Paragraf Pertama Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
