Pasal 13
(1)Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri
(HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.
(2)HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh
pengguna barang/jasa.
(3)HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga
penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
(4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(5)HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai
jaminan.
Bagian Kelima Prakualifikasi dan Pascakualifikasi Paragraf Pertama Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
