KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH...
Pasal 7
BAB 4 — PENCALONAN
Apabila Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat II belum terbentuk, calon untuk keanggotaan DPRD II yang bersangkutan diajukan oleh Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat I.
