KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dari jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum sebanyak 400 (empat ratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1985, yang dipilih di Daerah Pemilihan Timor Timur dengan memperhatikan ketentuan Pasal 176 PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.
