KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Pasal 5
BAB 2 — BADAN PEMBINA BURSA KOMODITI
Kepada Badan Pembina Bursa Komoditi diperbantukan seorang Sekretaris, beberapa staf dan tenaga ahli/konsultan sesuai dengan kebutuhan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
