KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Pasal 19
BAB 6 — TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Bursa Komoditi berkedudukan di Jakarta. (2) Apabila diperlukan, Menteri Perdagangan dan Koperasi dapat membentuk cabang-cabang dan kantor pembantu bursa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
