Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

HARAP KEMBALI DOKUMENTASI PUU SEKRETARIAT KABINET
INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG HIBAH PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA INDONESIA DI KAMPUS UNIVERSITAS AL-AZHAR, KAIRO, MESIR
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di Kampus Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, pemerintah perlu memberikan hibah untuk pembangunan asrama tersebut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Asrama Mahasiswa Indonesia di Kampus Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
MEMUTUSKAN: ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HIBAH PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA INDONESIA DI KAMPUS UNIVERSITAS AL-AZHAR, KAIRO, MESIR.
