PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
www.djpp.depkumham.go.id
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke London, Inggris dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Perundang-undangan Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 2. Keputusan Presiden Melaksanakan Presidenditjen NomorTugas 8PresidenTahun Dalam2000 HaltentangPresidenPenugasanBerada diWakilLuar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA: Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan Kunjungan Kerja ke London, Inggris dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 pada tanggal 30 Maret 2009 sampai dengan tanggal 3 April 2009 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke London, Inggris dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Perundang-undangan
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 2. Keputusan Presiden Melaksanakan Presidenditjen NomorTugas 8PresidenTahun Dalam2000 HaltentangPresidenPenugasanBerada diWakilLuar Negeri;
